:: Juansyah Weblog ::

hari ini sisa kemarin awal besok

Arsip untuk ‘Syari'ah [hutang-piutang]’ Kategori

Syariah : Utang Piutang

Ditulis oleh juansyah di/pada 27 Juli 2009

Hutang Piutang yang dihalalkan

  1. Bila seseorang membutuhkan barang atau properti, lalu ia membelinya secara kredit, untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Bila seseorang membeli barang atau properti secara kredit, untuk memperdagangkannya atau menunggu kenaikan harganya.
  3. Bila seseorang membuthkan uang, lalu ia meminjamkan uang kepada orang lain. Kemudian pinajma nuang itu akan di bayarkannya, dengan barang yang masih dalam tanggungnya.

Utang Piutang yang diharamkan

  1. Bila seseorang membutuhkan uang, tetapi ia tidak mendapatkan orang yang mau meminjamkannya, lalu ia membeli barang kepada seseroang secara kredit, dengan harga yang lebih tinggi dari harga kontan.  Kemudian, ia menjualnya kepada orang lain. ini termasuk tawaruq.
  2. Bila seseorang membutuhkan uang, tetapi ia tidak mendapatkan orang yang mau meminjamkannya , lalu ia membeli barang kepada orang lain secara kredit. Kemudian, ia menjualnya kembali keapda orang yang sama, dengan harga yang lebih murah dari harga pembeliannya.  Ini termasuk dalam kategori muamalah secar ‘Inah.
  3. Bila pemberian pinjaman dan peminjam bersepakat, untuk bertukar uang senilai 10 dengan 11 atau semisalnya, kemudian keduannya mendatangi orang ketiga, lalu pembelian pinjaman membeli barang dari orang itu. Akan tetapi, sebenarnya membeli barang itu hanya bersifat formalitas. Kemudian, pemberi pinjaman itu menjualnya kepada peminjam, lalu peminjam itu kemblai menjual barang tersebut kepada orang yang pertama kali menjual barang itu kepada pemberi pinjaman (orang ketiga).
  4. Jika seseorang memiliki piutang kredit pada orang lain, dan pembayarannya telah jatuh tempo, sedangkan pihak yang berutang tidak mempunyai sesuai untuk bisa digunakannya untuk melunasi utangnya.  Maka, pemilik piutang berkata:  “Kuberikan pinjaman keapdamu, maka engkau akan bisa melunasi utangmu kepadaku.” Lantas, ia memberikan pinjaman kepadanya, agar pengutangi tu melunasi utangnya. ini merupakan cara-cara yang digunakan orang jahiliyyah, yangmana di dalamnya mengandung unsur memakan riba secara berlipat ganda. Hanya saja, pada zaman jahiliyyah transaksi tersebut dilaksanakan secara terus terang.  Sedangkan pada zaman sekarang (ada tipu muslihat untuk menutupi keharamannya) yang mana cara ini mengakibatkan dua mafsadat.
  5. Merupakan tradisi jahiliyah, bila seseorang memiliki pituang kredit kepada orang lain dan pembayarannya telah jatuh tempo, dan pemilik piutang mempunyai partner yang bersepakat dengannya untuk mmberikan pinjaman kepada pihak yang berutang, atau meminjaminya uang agar ia bisa melunasi utangnya kepada pemeri pinajaman yang pertama.

Ditulis dalam Syari'ah [hutang-piutang] | Bertanda: , , , , , , | Leave a Comment »