Arsip Kategori: Syari’ah

Syariah : Utang Piutang

Hutang Piutang yang dihalalkan

  1. Bila seseorang membutuhkan barang atau properti, lalu ia membelinya secara kredit, untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Bila seseorang membeli barang atau properti secara kredit, untuk memperdagangkannya atau menunggu kenaikan harganya.
  3. Bila seseorang membuthkan uang, lalu ia meminjamkan uang kepada orang lain. Kemudian pinajma nuang itu akan di bayarkannya, dengan barang yang masih dalam tanggungnya. Read the rest of this entry
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 61 pengikut lainnya.