Arsip Kategori: Ekonomi
Apa Itu Manajemen
DEFINISI MANAJEMEN
Manajemen (management) adalah pencapaian tujuan – tujuan organisasi organisasional secara efektif dan efisien melalui perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan, dan pengendalian sumber daya-sumber daya organisasional (1) keempat fungsi perencanaan, pengolaan, kepemimpinan, dan pengendalian (2) pencapaian tujuan – tujuan organisasional secara efektif dan efisien.
EMPAT FUNGSI MANAJEMEN
Persekutuan dalam Dunia Ekonomi
Definisi Persekutuan
Menurut pasal 1618 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Persekutuan adalah: “suatu perjanjian dengan mana dua orang atau Iebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.”
Dalam arti luas, persekutuan tidak terbatas pada perikatan yang bertujuan menjalankan perusahaan saja. Artinya, hasil yang diperoleh suatu persekutuan tidak terbatas pada manfaat saja. Persekutuan juga tidak perlu dijalankan secara terus-menerus. Ia dapat terbentuk hanya untuk sekali atau dua kali kegiatan saja.
Suatu persekutuan dianggap menjalankan perusahan bila persekutuan tadi bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus-menerus mencari laba. Artinya, bila terjadi sekutu yang bertindak keluar yang memberitahukan kepada pihak ketiga bahwa tindakannya atas nama persekutuannya dan dapat membuktikan bahwa persekutuan yang memang benar-benar ada.
Persekutuan yang menjalankan perusahaan pada umumnya berbentuk firma atau atau persekutuan komanditer. Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan komanditer adalah firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyediakan uang. barang, atau tenaga sebagai setoran modal. Mereka tidak turut campur dalam kepengurusan persekutuan. Selain itu, terdapat sekutu keia, yaitu sekutu yang mengurus perusahaan.
Pendirian
Akte pendirian yang dibuat di depan notaris tidak diwajibkan dalam pendirian suatu persekutuan. Akte pendirian hams didaftarkan ke pengadilan negeri setempat kemudian diuniumkan dalam lembaran berita Negara. Akte pendirian pada umumnya memuat:
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal semua sekutu
- Nama persekutuan
- Tujuan persekutuan (bidang usaha yang akan dijalankan persekutuan)
- Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan (pembagian tugas kepada masing masing sekutu)
- Saat mulai dan berakhirnya persekutuan (kapan persekutuan dianggap bubar)
- Setoran modal tiap-tiap sekutu serta perubahannya
- Pembagian laba antara sekutu
- Hal-hal dan klausa-klausa mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu
Tanggung Jawab Sekutu
Menurut pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tanggung jawab sekutu terhadap pihak ketiga adalah :
“pribadi untuk kesuluruhan”. Artinya, tiap-tiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap semua perikatan persekutuan, meskipun perikatan tersebut dibuat oleh sekutu lain. Tanggung jawab secara pribadi juga meliputi perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melanggar hukum.
Tindakan seorang sekutu mengikat sekutu lainnya (tanggung jawab renteng). Pengecualian terhadap tanggung jawab renteng diberikan kepada sekutu komanditer yang tanggung jawabnya terbatas pada jumah modal yang telab disetor. Tanggung jawab sekutu kerja adalah pribadi secara kesekutuan. Oleh karena itu, setiap sekutu bei-tanggung jawab secara individu kepada kreditor atas utang yang dimiliki oleh persekutuan. Jadi, jika sebuah persekutuan menjadi tidak mampu untuk rnelunasi utangya, maka pemilik sekutu harus menyetor harta pribadi yang jumlahnya memadai untuk menyelesaikan utang persekutuan.
Setoran Modal
Setoran modal oleh sekutu dapat berupa uang, aktiva lain, atau tenaga kerja.
Pembagian Laba
Pembagian laba atau rugi ditetapkan sendiri oleb para sekutu dan aturan tentang cara pembagian laba, biasanya dicantumkan dalam akte pendirian. Walaupun begitu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa laba tidak boleh diberikan kepada salah seorang sekutu saja (Pasal 633, ayat 1). Sebaliknya, undang-undang membolehkan pembebanan seluruh kerugian kepada salab seorang sekutu (Pasal 1635, ayat 2).
Kalau akte pendirian tidak mericantumkan aturan tentang cara pembagian laba atau mgi, maka berlaku ketentuan Pasal 1633 Kitab Undarig-Undang Hukum Perdata. Dalam hal demikian pembagian laba atau rugi hams berdasarkan perbandingan modal. Jika hal mi dilakukan, setoran modal dalam bentuk tenaga kerja dinilai sama dengan setoran dalam bentuk benda yang terkecil.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentiikan pembagian laba atau mgi persekutuan, yaitu:
- Waktu dan tenaga yang dicurahkan oleh masing-masmg sekutu.
- Jumlah investasi yang ditanamkan oleh masmg-masing sekutu.
- Kelebihan-kelebihan tertentu yang dimiliki oleh masing-masing sekutu dalam memajukan perusahaan.
Faktor-faktor tersebut diatas dalam aturan pembagian laba atau rugi persekutuan dapat dicerminkan melalui:
Perberdedaan persentase bagian laba/rugi yang diteriniafdibebaxi oleb/kepada masing-masing sekutu.
Perbedaan dalam pemberian tunjangan untuk gaj atau bonus kepada masing-masing sekucu.
Pemberian bunga (tunjangan investasi) terhadap modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
Pembagan laba atau rugi persekutuan yang didasarkan ataun aturan-aturan sebagai berikut:
1. Laba atau rugi dibagi berdasarkan suatu perbandingan tertentu.
2. Laba atau mgi dibagi berdasarkan perbandingan modal.
3. Laba atau mgi setelah dikurangi dengan tunjangan untuk bunga modal, dibagi berdasarkan perbandingan tertentu.
Laba atau rugi setelah dikurangi dengan tunjangan untuk gaji dan bonus dibagi berdasarkan perbazidingan tertentu.
Sumber : Makalah
Syariah : Utang Piutang
Hutang Piutang yang dihalalkan
- Bila seseorang membutuhkan barang atau properti, lalu ia membelinya secara kredit, untuk memenuhi kebutuhannya.
- Bila seseorang membeli barang atau properti secara kredit, untuk memperdagangkannya atau menunggu kenaikan harganya.
- Bila seseorang membuthkan uang, lalu ia meminjamkan uang kepada orang lain. Kemudian pinajma nuang itu akan di bayarkannya, dengan barang yang masih dalam tanggungnya. Read the rest of this entry
SEJARAH DEBET KREDIT
SEJARAH DEBET KREDIT
Konsep akuntansi tata buku berpasangan menganut sistem debet kredit. Untuk mendirikan sebuah usaha (menghidupi usaha) ada dua cara yang dapat dilakukan :
Memperoleh pinjaman (berhutang) untuk modal usaha
Modal sendiri atau modal kemitraan
Di awal sejarah pembukuan modern (setelah era barter), ketika telah ada transaksi jual dan beli oleh manusia. Di era tersebut manusia memulai usahanya dan memperoleh dana berasal dari pinjaman (berhutang) kepada si kaya. Pada perkembangannya pihak yang berhutang (yang menerima uang pinjaman) disebut Debitur, sedangkan yang memberikan hutang (pemilik uang) disebut sebagai Kreditur.
Kemudian, baik debitur maupun kreditur melakukan pencatatan sebesar komitmen yang disepakati yakni diukur dalam satuan mata uang. Dengan kata lain yang dicatat oleh debitur akan sama dengan yang dicatat oleh kreditur.
Kemudian lebih dikenal dan berkembang menjadi persamaan berikut :
Dari transaksi tersebut, debitur menerima uang dan mengakui adanya hutang kepada kreditur, sehingga berkembang menjadi
Uang tunai = hutang
Dari sini diperoleh persamaan akuntansi I :
juansyah.wordpress.com



