Hukum Syar’i
Mungkin Semua suda tahu hukum syar’i, anak SD pun bias tetapi kita semua manusia khilaf dan lupa itu sudah menjadi fitra saya sendiri sudah hampir lupa.
Hukum Syar’i terbagi 7 bagian:
1. Wajib atau Fardhu
Merupakan suatu hal yang musti dilakukan atas diri tiap-tiap orang Islam laki-laki atau perempuan, barang siapa mengerjakannya mendapat pahala dan siapa yang meninggalkannya mendapat dosa/siksa. Contoh: Shalat lima waktu.
2. Sunat
Suatu perintah yang tidak diberatkan untuk dikerjakan dan sangat dianjurkan, siapa yang mengerjakannya mendapat pahala dan siapa yang meninggalkannya tidak berdosa. Contoh: Shalat rawatib, membaca Al-Qur’an, berzikir.
3. Haram
Sesuatu yang dilarang dalam agama, siapa yang mengerjakannya mendapat dosa/siksa dan siapa yang meninggalkannya mendapat pahala. Contoh: Minuman keras, main judi, menipu dan sebagainya.
4. Makruh
Suatu yang dibenci dalam agama, siapa yang mengerjakannya tidak berdosa dan siapa yang meninggalkannya mendapat pahala. Contoh: makan makanan yang menyebabkan mulut berbau.
5. Mubah atau halal
Suatu yang tidak terlarang dalam agama, siapa yang mengerjakannya dan meninggalkannya tidak berdosa. Contoh: minum kopi, minum teh dan sebagainya.
6. Shah atau Shahih
Lengkap syarat dan rukunnya, misal: didalam melakukan puasa dan shalat baik yang fardhu ataupun yang sunat semua dikerjakan.
7. Bathal atau bathil (rusak)
Rusak amal perbuatan, jika mengerjakan ibadah kurang syarat dan rukunnya.
Sumber: buku Awalludin Sifat Dua Puluh, M.A. Jaya
Posted on 13 Juli 2010, in Religi and tagged huku syar'i, Islam, Moslem. Bookmark the permalink. Tinggalkan sebuah Komentar.
juansyah.wordpress.com




Tinggalkan sebuah Komentar
Komentar (1)